Tanah Bumbu – Kamis, 14/11/2024. Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap sarana distribusi kosmetik di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan dilakukan Badan POM untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.
Selain itu, sebagai upaya pengawasan sarana distribusi kosmetik agar senantiasa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun aspek yang diperiksa pada sarana distribusi kosmetik adalah administrasi, penyimpanan dan pengecekan izin edar termasuk produk kosmetik yang ditarik dari peredaran atau mengandung bahan berbahaya.
Masyarakat dihimbau untuk cerdas saat membeli produk dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) serta mengunduh aplikasi BPOM Mobile di AppStore atau Playstore agar memudahkan proses pengecekan izin edar produk