BPOM Berdayakan IRTP untuk Produksi Pangan Olahan Aman sesuai Ketentuan

16-07-2024 Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Dilihat 156 kali

Tanah Bumbu – Jum’at, 05/07/2024. Pengawas Farmasi dan Makanan, Lisna Andriani menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Tanah Bumbu di Hotel Ebony, Batulicin, Tanah Bumbu.

Adapun peserta dari kegiatan tersebut merupakan UMK Pangan Olahan khususnya Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang, seperti produsen makanan ringan, kerupuk dan pangan olahan kering.

Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024, IRTP diwajibkan memiliki penanggungjawab atau pimpinan yang telah memiliki sertifikat PKP sebagai jaminan bahwa produk yang diolah telah menerapkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik IRTP.

Materi yang disampaikan diantaranya keamanan pangan, standar pemenuhan SPPIRT, penerapan higiene sanitasi, label, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

BPOM bersama lintas sektor terkait berkomitmen untuk menjamin pangan olahan yang beredar di masyarakat aman, bermutu dan bergizi.

Sarana