BPOM Pastikan Produk Obat di Sarana Pelayanan Kefarmasian Sesuai Standar yang Berlaku

24-09-2024 Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Dilihat 154 kali

Kotabaru – Kamis, 19/09/2024. Petugas Loka POM di Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan sarana pelayanan kefarmasian (saryanfar) pada klinik dan puskesmas di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Salah satu faktor penting dalam pelayanan kesehatan adalah produk obat yang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya. Sehingga upaya pengawasan terhadap sarana pelayanan kefarmasian harus dilakukan untuk memastikan penerapan pengelolaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan yang dilakukan terkait pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimulai dari aspek pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian sampai dengan pencatatan dan pelaporan Antibiotik termasuk beberapa aspek dalam penerapan standar pelayanan kefarmasian di Klinik dan Puskesmas. Selain itu dilakukan pemeriksaan terhadap mutu dan label vaksin.

Jika terdapat permintaan informasi atau pengaduan terkait obat dan makanan, konsumen dapat menghubungi whatsapp Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu: +62 851-7545-4481 atau melalui media sosial @bpom.tanahbumbu. Bersama kita wujudkan generasi yang sehat untuk Indonesia Maju.

Sarana