Tanah Bumbu - Kamis (22/05/2025) Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor pangan olahan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi pendaftaran Nomor Izin Edar (NIE). Bertempat di ruang rapat kantor Loka POM Tanah Bumbu, kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku usaha dari berbagai jenis produk pangan olahan, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan makanan beku (frozen food) berbahan dasar ikan serta unggas. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan keamanan pangan, persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta prosedur registrasi pangan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Kepala Loka POM Tanah Bumbu menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang BPOM untuk mendukung pelaku UMK agar lebih siap bersaing secara legal dan higienis di pasar nasional maupun global. “Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan penerapan CPPOB untuk menjamin keamanan dan mutu produk,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara pelaku usaha dan petugas pengawas, membuka peluang konsultasi langsung terkait proses pendaftaran dan kendala teknis di lapangan.
Melalui kegiatan ini, BPOM berharap jumlah produk pangan olahan yang berizin edar terus meningkat, sejalan dengan visi mewujudkan masyarakat yang sehat dan terlindungi melalui pangan yang aman dan berkualitas.
BPOM Sosialisasikan Pentingnya Nomor Izin Edar bagi UMK Pangan Olahan di Tanah Bumbu
24-05-2025 Umum Dilihat 137 kali