Tanah Bumbu - Rabu (22/10/2025) Dalam upaya memperkuat daya saing dan legalitas usaha pangan olahan di daerah, BPOM Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam membina pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Melalui inovasi Pakasam Bungas (Pembinaan Pelaku Usaha Obat dan Makanan di Bumi Bersujud dengan Saijaan), BPOM Tanah Bumbu memberikan pendampingan langsung kepada UMKM Desa Batulicin Irigasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan di Kantor Desa Batulicin Irigasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu UMKM Pangan Olahan untuk melakukan pembaharuan perizinan berusaha yang saat ini sudah menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini merupakan platform perizinan elektronik terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai izin secara cepat dan transparan.
Sebelumnya pelaku usaha hanya memiliki surat keterangan izin usaha dari kecamatan, bahkan ada yang belum memiliki izin usaha. Melalui pendampingan ini, BPOM Tanah Bumbu memastikan setiap UMKM memahami pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sertifikat ini menjadi jaminan tertulis bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label, serta sah untuk diedarkan. Dengan memiliki NIB dan izin edar resmi, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan mutu produk pangan lokal.
Peningkatan pemahaman, kesadaran akan pentingnya keamanan pangan melalui komitmen pelaku usaha yang memproduksi pangan termasuk pangan olahan skala industri rumah tangga dengan izin PIRT. Melalui kegiatan ini, BPOM Tanah Bumbu berharap UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu semakin berdaya, mandiri, dan berorientasi pada keamanan pangan. Pendampingan semacam ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan produk pangan olahan lokal yang aman, bermutu, dan berdaya saing tinggi.