BPOM Tanah Bumbu Lakukan Pengawasan Terhadap Distributor Obat

22-09-2023 Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Dilihat 194 kali

Tanah Bumbu, 12/09/2023. Inspektur Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melakukan pemeriksaan sarana distribusi obat yang merupakan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Sebagai upaya pengawasan terhadap sarana distribusi obat untuk menjamin bahwa sarana telah senantiasa menerapkan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai distributor farmasi penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) wajib diterapkan dimulai dari aspek manajemen mutu, organisasi, personalia, bangunan dan peralatan, operasioal, inspeksi diri, hingga dokumentasi.

Sebagai salah satu aktor penting dalam rantai distribusi obat, kepatuhan PBF dalam menerapkan CDOB adalah kunci. Sehingga produk obat yang masuk ke rantai distribusi selanjutnya seperti apotek, toko obat, klinik, hingga masyarakat terjaga keamanan, mutu dan khasiatnya.

Jika terdapat permintaan informasi atau pengaduan terkait obat dan makanan, konsumen dapat menghubungi whatsapp Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu: 0838-2551-0434 atau melalui media sosial @bpom.tanahbumbu. Bersama kita wujudkan generasi yang sehat untuk Indonesia Maju.

Sarana