Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2025/1446 H Tahap III

18-03-2025 Umum Dilihat 120 kali

Badan POM Tanah Bumbu melakukan intensifikasi pengawasan di sarana peredaran pangan olahan terkemas seperti minimarket dan toko di kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan pada 11 Maret 2025. Pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka pengawalan keamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2025/ 1446 H untuk memastikan produk pangan olahan terkemas aman dan bermutu di peredaran.

Bentuk pengawasan yang dilakukan yaitu terhadap produk pangan olahan terkemas yang ada di pajangan dan parsel meliputi legalitas produk (Nomor Izin Edar), tanggal kedaluwarsa, kemasan produk (penyok, kaleng berkarat, rusak) dan kelengkapan serta kesesuaian label produk.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan produk yang akan dibeli dan yang akan diberikan sebagai parsel. Selalu menerapkan Cek KLIK yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa produk pangan olahan terkemas. Lakukan pengecekan identitas produk melalui BPOM Mobile, pastikan identitas produk yang Anda periksa telah sesuai dengan identitas pada BPOM Mobile.

Sarana