Pengawasan Rutin Sarana Ritel Pangan Olahan di Kotabaru

04-09-2024 Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Dilihat 149 kali

Kotabaru – Senin, 30/08/2024. Petugas Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pengawasan rutin terhadap sarana distribusi pangan olahan dalam hal ini adalah Ritel Pangan Modern (Minimarket). Pemeriksaan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru 29-30 Agustus 2024.

Kegiatan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan dilakukan sebagai upaya agar sarana ritel senantiasa memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan yang dilakukan berupa pemeriksaan sarana sesuai dengan standar yang berlaku yaitu Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) meliputi 10 aspek diantaranya Tanggung Jawab Pimpinan; Proses Penerimaan, Penyimpanan dan Penanganan; Program Pembersihan dan Sanitasi sampai dengan Sistem Ketertelusuran dan Penarikan Pangan.

Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu terus mengimbau masyarakat agar selalu cerdas dalam memilih produk obat dan makanan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli.

BPOM memastikan keamanan dan mutu produk makanan sepanjang jalur produksi, distribusi hingga di konsumsi oleh masyarakat.

Sarana