Kotabaru – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan Apotek, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan dan Optikal, serta Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT). Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room RUMA Guest House, pada Rabu (26/11/2025) ini diikuti oleh 80 peserta, terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ), Pemilik Sarana Apotek (PSA), dan pelaku usaha kefarmasian lainnya.
Sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor, kehadiran BPOM menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola obat di apotek dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
BPOM menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar pengelolaan obat, mulai dari penyimpanan hingga proses pelayanan. BPOM juga menyoroti isu strategis mengenai pencegahan penjualan antibiotik tanpa resep dokter, yang menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya Antimicrobial Resistance (AMR). Melalui bimtek ini, BPOM mendorong Apoteker Penanggung Jawab dan Pemilik Sarana Apotek untuk menjalankan peran mereka secara profesional dalam memastikan penggunaan antibiotik yang rasional dan aman.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua III Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Surya Wahyudi, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap program pengendalian AMR. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Dinas Kesehatan, BPOM, dan IAI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian serta memperkuat profesionalitas apoteker.
BPOM berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepatuhan APJ dan PSA dalam pengelolaan obat serta mendorong penerapan praktik yang sesuai regulasi. Melalui bimtek ini, BPOM menargetkan peningkatan keamanan obat yang beredar dan pengendalian AMR agar pelayanan kefarmasian semakin tertib dan melindungi masyarakat.